Breaking News

Somasi Tak Digubris, Ade Armando Laporkan Sekjen PAN ke Polisi

Sekjen PAN Eddy Soeparno dilaporkan Ade Armando ke polisi. Foto : instagram @eddy_soeparno

WELFARE.id-Pegiat media sosial yang juga dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando resmi melaporkan Seken Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat pada Senin (18/4/2022) malam. 

Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu tim kuasa hukum Ade, Andi Windo. Dia menyatakan, kepolisian secara resmi telah menerima laporan tersebut. ''Sudah, sudah ada LP-nya. Dilaporkan tadi malam. Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong,'' kata Andi kepada wartawan, Selasa (19/4/2022). 

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022. 

Dalam hal ini, Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. 

Sebelumnya, Eddy disomasi Ade Armando berkaitan dengan cuitannya soal penista agama yang diklaim Muanas dituduhkan kepada Ade Armando. 

Dalam akun Twitter-nya @eddy_soeparno mencuit soal penistaan agama dan ulama pada 12 April 2022, pukul 19.06 WIB. 

Berikut ini isi cuitan Eddy: 

Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA. 

Eddy memang tidak secara gamblang menyebut penista agama dan ulama yang dimaksudnya adalah Ade Armando. Ia hanya menulis inisial AA. 

Namun hal itu pula yang dipermasalahkan oleh kuasa hukum Ade Armando. Ia pun melayangkan somasi ke Eddy Soeparno melalui DPP PAN pada Kamis (14/4/2022) lalu. 

Dalam surat somasi itu, ada 4 poin yang disampaikan Muanas. Berikut ini poin-poinnya: 

1. Bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama;
2. Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya;
3. Bahwa yang dicuitkan Saudara mendukung tindakan hukum tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa aa sudah diputus bersalah;
4. Bahwa cuitan saudara mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum mengatakan bahwa perbuatan saudara merugikan klien kami dan membahayakan keselamatan baik fisik maupun mental klien kami. 

Muanas meminta Eddy menghapus cuitan dan meminta maaf kepada Ade Armando. Jika tidak, ia akan melanjutkan protes dengan melakukan gugatan pidana dan perdata. ''Apabila dalam waktu 3x24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata,'' tulis Muanas dalam surat somasinya. (tim redaksi) 

#adearmando
#dosenui
#sekjenpan
#eddysoeparno
#somasi

Tidak ada komentar