Breaking News

Proses Pencairan THR Mulai H-10 Lebaran, Sri Mulyani: Untuk Stimulus Perekonomian

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Kemenkeu

WELFARE.id-Kabar baik dibagikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada ASN, TNI dan Polri. Dia menyatakan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi abdi negara itu mulai dilakukan pada H-10 sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran 2022. 

Sri Mulyani mengatakan pencairan THR bagi ASN, TNI dan Polri itu untuk menjadi stimulus terhadap perekonomian.
”Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 sebelum Idul Fitri,” katanya dalam konferensi pers, Sabtu (16/4/2022).

Sri Mulyani juga menuturkan Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin (18/4/2022) dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, Sri Mulyani juga mengatakan jika terdapat THR bagi ASN, TNI dan Polri yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah karena adanya masalah teknis, maka dana itu akan disalurkan sesudah Lebaran nanti. 

”Kami berharap semua ASN, TNI dan Polri tetap bisa dibayarkan THR-nya sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10. Jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran,” tegasnya juga.

Ia juga menjelaskan THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN, TNI dan Polri yang mendapat tunjangan kinerja. Untuk tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

Bagi instansi pemerintah daerah, ujar Sri Mulyani juga, maksimal paling banyak 50 persen tambahan penghasilan insentif dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Untuk diketahui, THR tahun ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai ASN pusat, lalu 3,7 juta pegawai ASN daerah; dan 3,3 juta orang pensiunan.

Sri Mulyani juga menjelaskan kebijakan pemberian THR telah ditampung dalam APBN tahun anggaran 2022 yang penyalurannya sudah dilakukan melalui kementerian /lembaga dengan total anggaran Rp10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri. 

Kemudian melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Anggaran THR tahun ini juga telah disalurkan melalui bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun yang ditujukan bagi pensiunan. Selain THR, pemerintah juga akan memberi gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan yang akan dilakukan mulai Juli 2022 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR.

”Jadi, harapan kami kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri ini diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat,” tandas Sri Mulyani juga. (tim redaksi)



#tunjanganhariraya
#thr
#gajike-13
#asn
#tni
#polri
#kementeriankeuangan
#menterikeuangan
#srimulyani

Tidak ada komentar