Breaking News

Pemprov Kaltim Pisahkan THR dan Gaji ke-13, Kepala BPKAD: Baru Cair Pas Anak Masuk Sekolah

Tunjangan Hari Raya (THR). Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Aturan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan dan Penerima Pensiun tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022.

Meskipun termaktub pada aturan yang sama, namun Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan Aparatur Negara dan Pesiunan tidak akan menerima THR dan Gaji ke-13 secara bersamaan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Sadudin, dikutip dari korankaltim, Rabu (27/4/2022). Ia menjelaskan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada pertengahan tahun nanti.

"Itu kan untuk persiapan PNS memasukkan anak sekolah jadi tidak dikeluarkan untuk hari raya,” ulasnya. Ia menambahkan, gaji ke-13 paling cepat cair Juli nanti. 

Selain itu, pegawai honorer tetap akan mendapatkan THR seperti pegawai yang berstatus PNS. Tidak ada perbedaan aturan, atau jadwal pembagian THR bagi pegawai honorer di lingkungan Pemprov Kaltim.

"Jumat kemarin sudah cair. Ada juga yang cair Senin kemarin," imbuhnya. Ia juga memastikan, tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltim menerima THR dengan besaran satu bulan gaji, sesuai yang diatur dalam peraturan.

PNS/ ASN dilarang minta THR ke masyarakat

Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) di lingkup Pemprov Kaltim dilarang meminta-minta  dana atau hadiah sebagai THR baik secara individu atau mengatasnamakan instituisi pemerintah kepada masyarakat, perusahaan dan PNS atau ASN lainnya. 

Ketentuan tersebut diatur dalam SE Gubernur Kaltim tertanggal 12 April 2022, yang merujuk kepada SE Pimpinan KPK-RI Nomor 09 Tahun 2022 upaya mencegah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekaligus pengendalian gratifiksi terkait Hari Raya.

Kepala Biro ADPIM Setda Kaltim M Syafranuddin mengatakan, jajaran Pemprov Kaltim dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri dan hari raya besar lainnya tidak melaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan terjadi peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan.

"Pegawai Pemprov, diharapkan peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan menjadi teladan atau contoh kepada masyarakat lainnya. Demikian dalam hal THR, pegawai Pemprov Kaltim termasuk penyelenggara negara diingatkan tidak meminta, memberi, atau  menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban ataus tugas yang diemban,” ungkapnya.

Gubernur, kata Jubir Gubernur Kaltim ini, mengimbau semua pegawai tidak memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau Hari Raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan  atau kode etik. "Jika tetap dilanggar berisiko sanksi pidana,” tegasnya. (tim redaksi)

#thr
#tunjanganhariraya
#pemprovkaltim
#pandemicovid19
#harirayaidulfitri
#pns
#asn
#aturanthr
#gajike13

Tidak ada komentar