Breaking News

Nekat Beroperasi saat Ramadan, Pemkab Bekasi Segel 21 Tempat Hiburan Malam

Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menempel peringatan penyegelan salah satu tempat hiburan malam saat razia, Sabtu dinihari (16/4/2022). Foto: Antara 

WELFARE.id-Nekat tetap beroperasi selama Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menyegel puluhan tempat hiburan malam (THM). Padahal, tempat hiburan itu  telah diimbau menghentikan sementara operasionalnya untuk menghormati bulan suci Ramadan.

"Kegiatan razia kami lakukan untuk melakukan penindakan terhadap usaha THM yang masih membandel beroperasional di bulan puasa ini," terang Kasi Wasdal Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauly, Sabtu (16/4/2022).

Ia juga menjelaskan penutupan dengan menyegel tempat hiburan malam dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan sejumlah masyarakat yang merasa terganggu atas aktivitas hiburan malam tersebut.

"Banyak tokoh masyarakat maupun lembaga keagamaan yang mengadukan ke pemerintah daerah terkait masih bukanya tempat hiburan malam. Sehingga dini hari tadi kami lakukan razia," katanya juga.

Razia yang dilakukan petugas diawali dengan penyisiran sejumlah THM yang berada di kawasan Ruko Thamrin Lippo Cikarang dilanjutkan ke area Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

"Kami terpaksa menjatuhkan sanksi berupa penyegelan terhadap 21 THM yang melanggar aturan operasional selama bulan Ramadan ini," paparnya juga. 

Windhy mengaku kegiatan penyegelan sempat mendapatkan perlawanan dan penolakan dari salah satu oknum keamanan hingga berimbas kericuhan dan nyaris terjadi baku hantam antara petugas dengan oknum pihak keamanan tersebut. 

Kericuhan sendiri terjadi saat salah satu oknum keamanan tempat hiburan malam tidak terima tempat kerjanya disegel oleh petugas Satpop PP karena melanggar aturan.

"Hampir semua THM yang tetap beroperasi kita lakukan penyegelan baik di kawasan Ruko Thamrin maupun tempat lain seperti di samping pintu tol Cikarang Barat maupun beberapa tempat lain," cetusnya juga

Windhy juga memastikan bahwa petugas tidak akan segan memberi sanksi apabila pengelola tempat hiburan malam masih nekat membuka usahanya meski sudah diimbau dengan peraturan pemerintah daerah. 

”Kami tidak tebang pilih karena memang sudah peraturan pemerintah daerah dengan dilarangnya tempat hiburan malam membuka usahanya selama bulan suci Ramadan ini," katanya lagi. 

Dia berharap dengan penyegelan ini, aktivitas ibadah masyarakat khususnya umat muslim di Kabupaten Bekasi dapat berjalan dengan lancar dan khusuk tanpa ada gangguan maupun kebisingan dari tempat hiburan malam yang terus beroperasi. (tim redaksi)


#tempathiburanmalam
#thm
#tetapberoperasi
#penyegelan
#kabupatenbekasi
#satpolppkabupatenbekasi
#kasiwasdalsatpolpp 
#windhymauly

Tidak ada komentar