Breaking News

KPK Setor Uang Pengganti Korupsi Tubagus Chaeri Wardana ke Kas Negara Rp58 Miliar

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Istimewa

WELFARE.id-Kasus korupsi yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany terus berjalan. 

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang tunai Rp58 miliar ke kas negara. Dana itu merupakan hasil pembayaran uang pengganti dari terpidana perkara korupsi Wawan.

"KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang total Rp58 miliar dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan oleh majelis hakim atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana," terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dikutif Minggu (10/4/2022).

Ali merinci, uang puluhan miliar itu terdiri dari Rp36,7 miliar yang berasal dari hasil lelang barang rampasan Wawan. Dia melanjutkan, sisa Rp21,4 miliar dibayarkan langsung oleh Wawan yang juga paman dari Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy tersebut.  

"Penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi tetap menjadi salah satu target yang dilakukan KPK agar pemasukan untuk kas negara lebih maksimal," kata Ali lagi.

Untuk diketahui, Wawan merupakan terpidana korupsi alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Wawan bersama gubernur Banten saat itu yang juga kakaknya, Ratu Atut Chosiyah terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-Perubahan Banten 2012.

Wawan juga korupsi pengadaan alkes kedokteran umum puskesmas pada Pemkot Tangsel tahun anggaran 2012. Kerugian negara akibat tindakan korupsi Wawan dari masing-masing kasus yakni Rp94,317 miliar dan Rp14,52 miliar.

Dalam perkara ini, Wawan divonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta yang apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan. Wawan juga diwajibkan melakukan pembayaran uang pengganti hingga Rp58 miliar.

Jika pidana uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya akan disita. Dan jika hartanya tidak mencukupi maka Wawan akan mendapatkan tambahan pidana penjara selama tiga tahun.

Selain korupsi Alkes, Wawan diketahui juga terlibat dua kasus korupsi lain. Kedua perkara itu yakni suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat itu dijabat Akil Mochtar dan suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Wawan dihukum lima tahun penjara dalam kasus suap terhadap Akil Mochtar. Adik Ratu Atut Chosiyah itu juga dipidana satu tahun penjara terkait kasus suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin. Total hukuman penjara yang dijalani Wawan adalah 11 tahun penjara. (tim redaksi)

#korupsi
#tubaguschaeriwardana
#wawan
#kpk
#mantangubernurbanten
#ratuatutchosiyah
#mantawalikotatangsel
#airinrachmidiany

Tidak ada komentar