Breaking News

KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Buru Selatan

Ilustrasi. Foto : net

WELFARE.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa untuk 30 hari ke depan. Tagop selanjutnya tetap dalam tahanan sampai 25 Mei 2022. 

Perpanjangan tersebut berdasarkan pada penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. ''Proses penyidikan yang masih terus berjalan untuk pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara,'' ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (25/4/2022). 

TSS, lanjutnya, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. 

Diketahui, KPK menetapkan Tagop sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai 2016. 

Selain Tagop, KPK juga menetapkan dua orang swasta bernama Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju sebagai tersangka. ''Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka,'' kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022) lalu. 

Lili mengungkapkan, Tagop selaku Bupati Buru Selatan diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp10 miliar dari sejumlah kontraktor, salah satunya Ivana Kwelju. 

Suap itu diberikan Ivana karena dipilih mengerjakan salah proyek yang anggarannya bersumber dari dana DAK Kabupaten Buru Selatan. (tim redaksi) 

#kpk
#korupsi
#bupati
#buruselatan
#tagopsudarsono

Tidak ada komentar