Breaking News

Emban Tugas Baru sebagai Ketua Dewan SDA Nasional, Intip Deretan Jabatan Luhut Selama Era Jokowi

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. foto: Istimewa/ Dok.Kemenkomarves

WELFARE.id-Entah apa alasannya, Presiden Jokowi memberikan jabatan baru kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. 

Jokowi menandatangani atau meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. 

Perpres baru itu yang diteken Jokowi pada 6 April 2022 lalu. Dari salinan Perpres yang diterima wartawan, Sabtu (9/4/2022) susunan keanggotaan Dewan SDA Nasional terdiri atas, ketua, wakil ketua, ketua harian, anggota, dan sekretaris. 

Sementara itu, kedudukan dan tugas SDA diatur di Pasal 4 dan Pasal 5. "Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," tulis Perpres tersebut.

Adapun tugas Menko Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional sebagai mana tertuang di Pasal 5 Perpres adalah :

(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas mengoordinasikan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi :

a. koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional

b. koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungaic. koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional

d. koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan

e. koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.

Jabatan strategis yang pernah diemban LBP di era Jokowi

Pemberian mandat kepada Luhut untuk mengemban sederet jabatan penting di pemerintahan seakan meneguhkan tingginya tingkat kepercayaan Jokowi kepada menteri purnawirawan TNI itu. Luhut pernah mengemban seabrek jabatan.

Berikut ini sederet jabatan yang pernah dan sedang diemban Luhut di masa pemerintahan presiden Joko Widodo yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber: 

1. Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional 

Dikutip dari salinan Perpres 53/2022, Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Susunan keanggotaan Dewan SDA Nasional terdiri dari ketua, wakil ketua, ketua harian, anggota dan sekretaris. 

Ihwal posisi Luhut bisa dicermati pada pasal 7 (a) perpres tersebut yang berbunyi: “Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi”. Sebagai Ketua Dewan SDA Nasional, Luhut diberi sejumlah kewenangan. 

Di antaranya untuk menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional, serta menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional. Dalam melaksanakan kewenangannya, Ketua Dewan SDA Nasional dibantu oleh wakil ketua Dewan SDA Nasional.

Dewan SDA Nasional dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya dapat dibantu oleh tenaga ahli, pakar dan tenaga profesional di bidang pengelolaan SDA. Dalam hal ini, Luhut berwenang mengangkat dan menetapkan tenaga ahli atau pakar tersebut. 

Adapun tugas Luhut di Dewan SDA Nasional, sebagaimana tercantum pada Pasal 5 Perpres, adalah mengoordinasikan pengelolaan SDA pada tingkat nasional. 

Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan SDA Nasional menyelenggarakan sejumlah fungsi. Antara lain, koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan SDA tingkat nasional dan koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai. 

Kemudian, koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional. 

Fungsi berikutnya adalah koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air. Selain itu, koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi pengelolaan SDA wilayah sungai dalam rangka pengelolaan SDA. 

2. Panitia Nasional Presidensi G20 Indonesia

Indonesia tahun ini menjadi tuan rumah perhelatan akbar G20 yang digelar nyaris sepanjang tahun 2022, dan tentu saja Luhut ikut terlibat di dalam kepanitiaan. Pada panitia nasional Presidensi G20, posisi Luhut adalah Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara G20. 

Dalam hal ini, Luhut sempat bertukar posisi dengan Menko Polhukam Mahfud MD yang kini duduk di posisi Dewan Pengarah. Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022. 

3. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung 

Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Keputusan penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang diteken presiden Jokowi pada 6 Oktober 2021. 

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi," demikian dikutip dari bunyi Pasal 3A di Perpres Nomor 93 Tahun 2021. 

Sebagai pimpinan, Luhut bertugas mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. Komite tersebut juga beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan. 

4. Ketua Tim Gernas BBI 

Sebagai keberpihakan kepada produk lokal, pemerintah mencanangkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang tertuang dalam Perpres No.15 tahun 2021. Luhut mulai menjabat sebagai Ketua Tim Gernas BBI sejak 8 September 2021. 

5. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau 

Prioritas Nasional Presiden Jokowi pada 22 Juni 2021 menandatangani Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Menko Luhut pun ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengarah. 

6. Wakil Ketua KPCPEN dan Koordinator PPKM Jawa-Bali 

Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk oleh pemerintah guna memulihkan ekonomi dan menanggulangi COVID-19. Komite ini dibentuk pada 20 Juli 2020 sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2020. 

KPCPEN diketuai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan salah satu wakil ketuanya adalah Menko Marves Luhut Pandjaitan. Sementara itu, kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan sejak Juli juga tak lepas dari usulan Luhut.

Selanjutnya, Luhut pun dipercaya sebagai komando alias Koordinator PPKM Jawa-Bali. Jejak Luhut di sektor perhubungan juga terlihat saat dia menjadi Plt Menteri Perhubungan (Menhub) pada Maret hingga Mei 2020. 

Saat itu, Luhut menggantikan Budi Karya Sumadi yang tengah dirawat karena terpapar virus COVID-19. Kemudian pada Rabu (25/11/2020) Luhut kembali dipercaya Jokowi untuk merangkap menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Ad Interim. Luhut ditunjuk menggantikan Edhy Prabowo yang tersangkut dugaan korupsi benih lobster. 

7. Ketua Tim Nasional P3DN 

Pemerintah berkomitmen meningkatkan penggunaan konten lokal pada setiap poyek yang digarap. Guna memantau hal ini, presiden Jokowi bahkan membentuk tim khusus yang dinamakan Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). 

Pembentukan Tim Nasional P3DN yang diketuai oleh Luhut Pandjaitan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018. Bali dan Indonesia menjadi sorotan dunia saat menjadi tuan rumah perhelatan akbar industri keuangan yaitu IMF-World Bank pada tahun 2018. 

Persiapan besar-besaran dilakukan sejak jauh hari yang melibatkan lintas kementerian/lembaga hingga daerah. Dalam hal ini, Luhut dipercaya sebagai Ketua Panitia Nasional. 

8. Plt Menteri ESDM 

Luhut pernah menjabat sebagai Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 15 Agustus 2016. Saat itu, Luhut menggantikan Arcandra Tahar yang diberhentikan atas kasus kepemilikan paspor ganda. Luhut pun kemudian mengemban jabatan sebagai Plt Menteri ESDM selama dua bulan. 

9. Menteri Koordinator Kemaritiman 

Presiden Jokowi melakukan perombakan Kabinet Kerja Jilid II pada 27 Juli 2016. Salah satu menteri yang kena reshuffle adalah Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli yang lantas digantikan oleh Luhut Pandjaitan. 

10. Menko Polhukam 

Di awal pemerintahan presiden Jokowi, kedekatan Luhut dengan istana bisa dilihat dari posisinya sebagai Kepala Staf Kepresidenan RI yang dijabat sejak 31 Desember 2014. Selanjutnya pada 12 Agustus 2015 Luhut ditunjuk sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno. (tim redaksi)

#luhutbinsarpandjaitan
#jabatanbaru
#ketuadewansumberdayaairnasional
#menkomarves
#rangkapjabatan
#presidenjokowidodo
#perpresbaru

Tidak ada komentar