Breaking News

Dua Ekor Harimau Sumatera Ditemukan Mati Terjerat Jebakan Babi di Hutan Aceh Timur

Polisi memasang police line di lokasi penemuan dua Harimau Sumatera yang mati terjerat jebakan babi di hutan Desa Sri Mulya, Peunaron, Aceh Timur. Foto: Dok/Polres Aceh Timur.

WELFARE.id-Dua ekor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) ditemukan mati diduga terkena jeratan babi di hutan Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Minggu (24/4/2022). 

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan pihaknya memperoleh informasi dari petugas Forum Konservasi Leuser (FKL) terkait penemuan mayat dua binatang yang dilindungi tersebut. 

Setelah mendapatkan Informasi tersebut, Kapolsek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana bersama sejumlah anggotanya dan anggota Koramil 01/Pnr Peunaron menuju ke lokasi penemuan dua jasad harimau yang ada di tengah hutan tersebut. 

Setiba di lokasi, petugas mendapati dua ekor harimau Sumatera yang terdiri satu ekor induk betina dan satu ekor jantan diduga anaknya dalam keadaan mati. 
Keduanya ditemukan mati dengan kondisi kaki terjerat kawat tebal yang merupakan jeratan babi hutan. 

”Dugaan sementara kedua Harimau Sumatera ini mati terkena jeratan babi hutan. Karena saat ditemukan kedua kaki harimau itu terjerat dengan jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling," ujar Iptu Hendra. 

Kemudian pihaknya bersama Koramil 01/Pnr Peunaron dan petugas FKL mengamankan lokasi dengan garis polisi sambil menunggu tindaklanjut dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.  

Terkait kasus ini, Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena membahayakan satwa terutama satwa yang dilindungi. 

Apalagi, pembunuhan hewan dilindungi dapat dikenai ancaman sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman dendan dan penjara.   

"Ada sanksinya. Bagi yang sengaja melakukan pembunuhan hewan dilindungi dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tegas AKBP Mahmun. (tim redaksi)

#harimausumatera
#pantheratigrissumatrae
#kenajeratanbabi
#kabupatenacehtimur
#provinsiaceh
#kapolresacehtimur 
#akbpmahmunharisandysinurat
#forumkonservasileuser
#bksda

Tidak ada komentar