Breaking News

Divonis Bersalah Kasus Korupsi, Pengadilan Myanmar Hukum Suu Kyi Lima Tahun Penjara

Aung San Suu Kyi divonis bersalah di pengadilan Myanmar karena korupsi. Foto: AFP

WELFARE.id-Dengan serangkaian persidangan tertutup, Pengadilan Myanmar yang dikuasai militer memvonis bahwa mantan pemimpin Aung San Suu Kyi bersalah atas kasus korupsi. Ini merupakan putusan terbaru dalam serangkaian persidangan yang dilakukan terhadap Suu Kyi. 

Sidang pengadilan yang tertutup di Ibu Kota Naypyidaw untuk umum dan media itu, pengacara Suu Kyi pun dilarang berbicara kepada wartawan usai persidangan digelar.

Seperti dilansir BBC, pada Rabu (27/4/2022), pengadilan junta militer memutuskan Suu Kyi bersalah karena menerima suap USD 600 dalam bentuk uang tunai dan emas batangan dari mantan kepala pemerintahan Yangon, kota dan wilayah terbesar Myanmar.

Akibat korupsi tersebut, Suu Kyi divonis lima tahun penjara. Keputusan terbaru membuat total hukuman penjara yang harus ditanggung Suu Kyi menjadi 11 tahun, sebab dia sebelumnya dinyatakan bersalah atas pelanggaran lainnya. 

Pengacara Suu Kyi mengatakan kepada BBC bahwa mereka belum bisa bertemu dengan ketua partai LDP yang secara de facto menjadi pemimpin sipil Myanmar.
 
Suu Kyi telah berada di bawah tahanan rumah sejak Februari 2021 ketika kudeta militer menggulingkan pemerintah terpilihnya. Peraih Nobel berusia 76 tahun itu telah didakwa dengan serangkaian pelanggaran kriminal termasuk penipuan dalam pemilu. 

Suu Kyi menyangkal semua tuduhan dan kelompok hak asasi telah mengutuk persidangan pengadilan palsu tersebut. Pada Desember tahun lalu, Suu Kyi disidang karena menghasut perbedaan pendapat terhadap militer dan melanggar aturan kesehatan masyarakat terkait COVID-19. 

Pada Januari, Suu Kyi juga dinyatakan bersalah memiliki radio walkie-talkie selundupan di rumahnya dan melanggar lebih banyak aturan COVID-19.

Suu Kyi masih menghadapi 10 dakwaan korupsi lainnya, masing-masing diancam hukuman maksimal 15 tahun, serta dakwaan penipuan Pemilu dan pelanggaran undang-undang rahasia resmi. 

Pendukungnya mengatakan tuduhan itu dibuat-buat oleh rezim junta untuk memastikan Suu Kyi dipenjara seumur hidup. Jika dinyatakan bersalah atas semua tuduhannya, Suu Kyi akan menghadapi hukuman penjara total lebih dari 190 tahun. 

Kelompok hak-hak sipil dan demokrasi, serta PBB, telah mengecam proses hukum junta Myanmar tersebut. Mereka menganggap pengadilan itu sebagai lelucon. Human Rights Watch menyebut sidang Suu Kyi sebagai sirkus ruang sidang dari proses rahasia atas tuduhan palsu.

Rezim militer Myanmar telah menolak tuduhan-tuduhan yang dilontarkan berbagai pihak internasional tersebut. Pihak militer Myanmar mengatakan kalau Suu Kyi telah menerima pengadilan yang adil. (tim redaksi)


#myanmar
#aungsansuukyi
#pengadilantertutup
#voniskorupsi
#juntamiliter
#rezimmiliter
#humanrightswatch 
#kudeta
#pbb

Tidak ada komentar