Breaking News

Dituding Terima Fasilitas Khusus RS, Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas KPK

Anggota Dewas KPK Albertina Ho yang dilaporkan melanggar kode etik. Foto: Istimewa

WELFARE.id-Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapatkan laporan tentang pelanggaran etik. Kali ini yang dilaporkan adalah anggota Dewas KPK sendiri yakni Albertina Ho.

Dia dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga melanggar etik karena komplain ke pegawai RS sampai mendapatkan fasilitas khusus. Orang yang melaporkan Albertina diketahui jaksa yang bertugas di KPK berinisial D.

Jaksa D ini dikenai sanksi etik karena ketahuan selingkuh dengan sesama pegawai KPK yang bekerja sebagai administrasi. Saat ini, jaksa D sudah dikembalikan ke institusinya yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan adanya pelaporan tersebut. Ia mengatakan Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK oleh Jaksa D. Jaksa D sudah diberi sanksi etik dan telah dikembalikan ke instansi asalnya yakni Kejagung.

"Bu AH dilaporkan oleh D, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang etik Dewas KPK karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya," ujarnya, Rabu (6/4/2022).

Syamsuddin juga mengatakan pihaknya menerima setiap aduan yang diduga mengandung unsur pelanggaran etik. Setiap laporan yang masuk, katanya, bakal dipelajari untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran etik.

"Sesuai prosedur operasional baku (SOP) yang berlaku di Dewas KPK, semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK, baik pimpinan dan pegawai KPK maupun anggota Dewas sendiri, akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas," paparnya.

Kasus dugaan pelanggaran etik itu bermula saat Albertina disebut komplain ke salah satu perawat rumah sakit (RS) karena dianggap tidak sigap dalam memberikan pelayanan. Pada akhirnya perawat tersebut diberikan surat peringatan (SP) oleh direktur RS tersebut. 

Atas kejadian itu, Albertina disebut mendapatkan pelayanan atau fasilitas khusus di RS tersebut. Albertina Ho dianggap melanggar kode etik. 

Syamsuddin menyebut Dewas perlu waktu untuk memastikan kejadian tersebut. Dia memastikan pihaknya tak tebang pilih memberikan sanksi etik kepada setiap insan KPK. 

Untuk diketahui, jaksa D ketahuan selingkuh dengan perempuan berinisial S yang juga pegawai KPK. Kasus itu terungkap saat Jaksa D dilaporkan oleh suami S ke Dewas KPK.

Dalam kasus itu, jaksa D dan S diadukan melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Putusan perkara itu diketok pada Senin (7/3/2022). Majelis etik yang diketuai Tumpak H Panggabean dibantu Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris kemudian membacakan putusan pada Kamis (10/3/2022).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta semua pihak menghormati putusan Dewas KPK. Dia menyebut semua itu sudah menjadi kewenangan Dewas KPK untuk memproses aduan yang masuk.

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan kode etik insan KPK kepada Dewan Pengawas. Hal ini sebagaimana kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK," kata Ali kepada wartawan, Rabu (6/4/2022). (tim redaksi)


#komisipemberantasankorupsi
#dewanpengawas
#dewaskpk
#albertinaho
#pelanggaranetik
#perselingkuhan
#fasilitaskhusus

Tidak ada komentar