Breaking News

Beredar Foto Kedekatan Tersangka Kasus CPO dengan Luhut, Kader Demokrat : Dia Orang Dekat Opung

Tersangka suap izin ekspor CPO foto bersama Luhut Binsar Pandjaitan. Foto : twitter @onlyfrens

WELFARE.id-Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ekspor minyak goreng. 

Selain dia, Kejaksaan Agung juga menjerat tiga orang petinggi perusahaan minyak goreng, yakni SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT selaku General Manager di PT Musimas. 

Satu nama dari pihak swasta, Master Parulian Tumanggor (MPT) ramai dibicarakan warganet. Mantan Bupati Dairi periode 1999-2009 itu disebut-sebut orang dekat Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Ini terlihat dari foto yang beredar di media sosial. Salah satu akun yang membagikannya adalah @OnlyFrens. ''Kenak angkut juga,'' tulis akun tersebut, Rabu (20/4/2022). 

Dalam foto tersebut, Luhut Binsar Pandjaitan yang mengenakan kemeja putih tampak duduk di sebuah kursi dan MP Tumanggor yang memakai kemeja merah muda berdisi disamping kirinya tampak tersenyum ke arah kamera. 

Foto itu ikut dibagikan politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana di akun Twitternya @panca66. Dia bahkan menyebut MP Tumanggor yang pernah jadi pejabat Eselon II di Kantor Menteri Negara BUMN dan tenaga pengajar di Departemen Keuangan sebagai orang dekat Luhut. ''Ini MP Tumanggor salah satu tersangka kasus minyak goreng di Kejaksaan Agung. Dia orang dekat opung. Udah tahu kan arah permainannya?,'' katanya. 

Tak hanya dengan Luhut, foto MP Tumanggor dengan Kepala Staf Kepresiden (KSP) Moeldoko juga beredar. Dalam foto itu, terlihat keduanya duduk berdekatan di sebuah meja. 

Saat ini, MP Tumanggor bersama Dirjen Daglu Indrasari Wisnu dan dua tersangka lainnya sudah ditahan. 

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, keempatnya dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perekonomian negara. 

Keempat tersangka diduga telah melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Selain itu, mereka juga diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Dometic Market Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO. (tim redaksi) 

#mptumanggor
#orangdekatopung
#luhutbinsarpandjaitan
#minyakgoreng
#suapminyakgoreng
#kemendag

Tidak ada komentar