Breaking News

Berapa Lama Pemulihan Lansia Setelah Terkena COVID-19? Ini Penjelasannya

Ilustrasi. Foto : net

WELFARE.id-Meski mulai melandai, Covid-19 masih belum hilang. Kendati diyakini bergejala lebih ringan dibanding varian Corona lainnya, varian Omicron tetap berisiko memicu gejala berat hingga kematian pada kelompok rentan seperti lansia. 

Lantas, seperti apa perbedaan gejala Omicron pada lansia dan non-lansia yang perlu diwaspadai? Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, menyebut pada dasarnya tidak ada perbedaan gejala Omicron pada usia-usia berbeda. 

Pada pasien dengan usia berapa pun, gejala Omicron yang paling kerap muncul adalah batuk, hidung meler dan tersumbat, dibarengi nyeri badan dan sakit tenggorokan. 

''Secara spesifik kita tidak ada data yang membedakan usia di bawah 59 tahun atau lansia dan non-lansia. Tapi pada umumnya, gejala yang sering ditemukan adalah sakit tenggorokan, hidung meler, sakit-sakit badan dan terasa ada sedikit demam, serta batuk,'' ujarnya, dikutip Minggu (24/4/2022). 

Jadi batuk, sakit tenggorokan, dan keluhan-pegal-pegal disertai demam dan pilek adalah keluhan terbanyak periode Omicron. Ini jarang terdapat gejala hilang penciuman maupun rasa," imbuh dr Nadia. 

Butuh berapa hari pasien sembuh dari Omicron? 

Diketahui, kelompok rentan seperti lansia berisiko mengalami gejala berat dan panjang jika terpapar varian Omicron. dr Nadia menjelaskan, baik pada lansia maupun non-lansia, lama penyembuhan tergantung pada kondisi fisik masing-masing pasien. 

''Berapa hari penyembuhan sangat tergantung karena setiap orang berbeda. Kalau OTG atau ringan ada yang lima hari, tapi ada juga yang 10-14 hari sampai hilang. Gejala kalau berat, sesuai kondisi di rumah sakit,'' katanya. 

Terpisah, dr. Caroline di Alodokter menjelaskan, kriteria lepas isolasi pada pasien COVID-19 tanpa gejala hingga gejala sedang disarankan selama minimal 10 hari ditambah 3 hari bebas gejala. Pada pasien dengan gejala berat, kriteria lepas isolasinya adalah minimal 10 hari ditambah 3 hari bebas gejala dan 1x swab PCR nonreaktif (negatif). 

Kriteria ini berdasarkan Pedoman Kemenkes Revisi 5 Pedoman Tatalaksana Covid Desember 2020. Selain itu, walaupun sudah 3 hari bebas gejala, seseorang tidak bisa dikatakan telah sembuh apabila belum dinilai secara langsung oleh dokter (tidak bisa menyatakan diri sendiri sembuh, yang berhak menyatakan sembuh adalah dokter berdasarkan keputusan klinis dokter tersebut). 

Kriteria seseorang dikatakan sudah sembuh dari COVID-19 adalah memenuhi kriteria lepas isolasi dan mendapat surat pernyataan sembuh dari dokter. ''Gejala COVID-19 masih bisa tetap ada, meskipun telah dinyatakan sembuh dan gejala ini dapat menetap hingga 9 bulan. Hal ini disebut long covid atau post acute sequelae of SARS-CoV-2 (PASC),'' terangnya. 

PASC bisa terjadi karena sisa peradangan dan gangguan organ akibat infeksi virus. Untuk mengetahui apakah terjadireinfeksi, sebaiknya diperiksa secara langsung oleh dokter. ''Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk tetap rutin kontrol ke dokter, terutama bagi lansia dengan penyakit penyerta (komorbid),'' tandasnya. 

Selain itu, lanjutnya, sebaiknya tidak membeli obat sendiri tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan dokter karena dikhawatirkan lebih banyak efek samping yang akan timbul daripada manfaat dari obat tersebut. (tim redaksi) 

#covid19
#kelompokrentan
#lansia
#isolasibagilansia
#covidpadalansia
#kemenkes
#pasc

Tidak ada komentar