Breaking News

Bahas 6 RPP di Konsultasi Publik ke-2, Kepala Otorita IKN dapat Request Khusus dari Kesultanan Paser

Desain Istana Kepresidenan IKN Nusantara yang bakal dibangun di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Konsultasi publik II terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kembali digelar secara daring, Sabtu (9/4/2022). 

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengundang sejumlah unsur masyarakat, adat, lembaga, dan akademisi Kalimantan Timur untuk bersama-sama merancang peraturan pelaksanaan IKN Nusantara.

Undang-Undang No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) mengamanatkan pembentukan sejumlah peraturan pelaksanaan yang wajib ditetapkan dalam waktu 2 bulan sejak UU diundangkan. 

”Konsultasi publik kedua ini sebagai kelanjutan dari yang pertama yang digelar pada 22-23 Maret 2022 di Balikpapan, Kalimantan Timur,” jelas Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/ Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata, dalam diskusi daring tersebut.

Ada enam pembahasan dalam konsultasi publik kali ini, yaitu, Paparan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kewenangan khusus otorita IKN, RPP tentang pendanaan dan penganggaran, RPP tentang rencana tata ruang KSN IKN, RPP tentang perincian rencana induk, RPP tentang perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di IKN Nusantara, dan RPP tentang otorita IKN. Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan, 15 April 2022 adalah deadline peraturan pelaksanaan IKN Nusantara.

”Tentu saja, kami berharap masukan dan dukungan dari seluruh stakeholder yang ada di wilayah Kalimantan Timur. IKN adalah sebuah pekerjaan besar dan berlangsung lama, sehingga perlu dukungan dari semua pihak,” harapnya.

Dalam diskusi yang berlangsung cukup panjang itu, Kesultanan Paser Sultan Aji Muhammad Jarnawi memberikan masukan, agar hutan adat bisa tetap dipertahankan dalam pembangunan IKN Nusantara. ”Ada beberapa poin yang ingin kami sampaikan. 

Selain mempertahankan hutan adat, kami juga berharap, nama-nama asli daerah, sungai, dan jalan yang di IKN Nusantara akan tetap mempertahankan kearifan lokal. Kalau bisa jangan diubah,” ujarnya.

Ia juga menilai, kehadiran suku pendatang di IKN Nusantara akan menyulitkan kompetisi diantara putra-putri lokal. Maka itu, dirinya meminta agar ada perlakuan khusus bagi putra-putri daerah Kaltim.

”Jangan sampai mereka merasa tersisih dan asing di daerah mereka sendiri. Bukan mengkotak-kotakkan, tapi supaya ada unsur keadilan dalam hal kompetisi, baik itu dalam hal pendidikan dan pekerjaan,” pintanya lagi.

Senada dengan Kesultanan Paser, Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengaku setuju soal menjaga kearifan lokal. 

”Kita sepakat, bahwa IKN Nusantara dibangun sebagai kota dunia. Sehingga, harus menjadi kota berkelanjutan, green city. Dengan kata lain, merancang kota baru tanpa meninggalkan kearifan lokal,” tuntasnya. (tim redaksi)

#iknnusantara
#konsultasipublikkedua
#kementerianppnbappenas
#kepalaotoritaikn
#bambangsusantono
#lembagaadat
#menjagakearifanlokal
#kotadunia
#greencity

Tidak ada komentar