Breaking News

Akses NIK Berbayar Rp1.000 Bakal Diawasi Anggota Dewan, Dukcapil: Bukan Jualan Data Penduduk, Hanya Verifikasi

KTP elektronik. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Rencana pemerintah menarik biaya saat mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) mendapat respons anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. 

Ia mengatakan, Komisi II DPR akan mengawasi dan mencermati mekanisme Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menarik biaya untuk mengakses NIK sebesar Rp1.000.

"Komisi II DPR akan mencermati dana yang dihimpun dan ditarik oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar bisa dikelola dengan baik dan akuntabel. Sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada," kata Rifqi di Jakarta, dikutip Senin (18/4/2022).

Ia mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar tujuan Kemendagri menarik tarif untuk pengembangan dan perawatan "server" teknologi informasi bisa tercapai. Menurutnya, kebijakan penarikan biaya dalam akses NIK itu akan diatur sebaik-baiknya oleh Kemendagri karena sebagian besar dilakukan oleh kementerian/lembaga.

"Karena sebagian besar yang mengakses adalah kementerian/lembaga yang selama ini aksesnya gratis. Karena itu bisa saja tidak membebankan masyarakat namun kementerian/lembaga tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah akan menarik tarif Rp1.000 setiap kali akses NIK di database kependudukan agar pemerintah memiliki dana untuk perawatan sistem data kependudukan. 

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, ratusan server yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua rata-rata usianya sudah melebihi 10 tahun. 

Selain itu, sudah habis masa garansi. Komponen perangkat itu pun sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life).

Menurutnya, sudah saatnya server-server diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga pemilu presiden dan pilkada serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih. Ia mengatakan, penerapan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia sudah berjalan lama. 

Misalnya, PNBP yang dikenakan pemerintah untuk pembuatan SIM, perpanjangan STNK, pelat kendaraan bermotor, pembuatan paspor, sertifikat tanah, meminta data di BPS, pengurusan PT, penempatan notaris, pendidikan dan pelatihan pegawai, serta keperluan lainnya. Zudan menyebut ada ribuan jenis PNBP di Indonesia.

Khusus Dukcapil, lanjutnya, salah satu pertimbangan penerapan tarif NIK atau jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan ialah guna menjaga sistem Dukcapil tetap hidup. Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data. 

"Sebab, beban pelayanan makin bertambah. Jumlah penduduk dan jumlah lembaga pengguna yang dulu hanya 30 sekarang 5.010 lembaga yang sudah kerja sama, namun anggaran APBN terus turun," kata Zudan dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).

Ia menjelaskan, lembaga pengguna NIK yang akan dibebankan tarif akses Rp1.000 tersebut merupakan lembaga sektor swasta yang bersifat profit oriented semisal perbankan. Namun lembaga pelayanan publik, seperti BPJS Kesehatan, tidak akan dikenai biaya akses NIK.

"Contoh lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, sekuritas. Untuk kementerian/lembaga pemerintah, pemda, dan lembaga pelayanan publik, seperti BPJS Kesehatan, RSUD, semuanya tetap gratis. Dan tidak ada hak akses yang berikan kepada perorangan. Hak akses ini hanya untuk lembaga berbadan hukum," tegasnya.

Dirinya menampik isu menjual data pribadi. 'Apakah menjual data pribadi itu tidak melanggar prinsip kerahasiaan data pribadi?' Zudan menjelaskan, dalam hal PNBP, jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan itu tidak menjual data penduduk dan tidak memberikan data.

Lembaga pengguna sudah punya data dan diverifikasi oleh Dukcapil. Dukcapil hanya memberikan verifikasi data seseorang dengan notifikasi true or false (sesuai/tidak sesuai). Ia menambahkan, lembaga pengguna data Dukcapil sudah punya data nasabah atau calon nasabah. 

Data itulah yang diverifikasi ke Dukcapil. "Sehingga lembaga pengguna bisa memverifikasi data seseorang dengan akurat, secure dan valid. Misalnya, pemilik data tersebut masih cocok tidak datanya dengan Dukcapil, masih hidup, masih sesuai alamatnya, dan lainnya," tuntasnya. (tim redaksi)

#dukcapil
#kemendagri
#aksesnikberbayar
#nomorindukkependudukan
#nik
#verifikasidata
#pnbp

Tidak ada komentar