Breaking News

Resmi Tahan Azis Samual, Polisi Masih Gali Motif Pengeroyokan Ketum DPP KNPI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan saat konferensi pers penetapan politisi Partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka pengeroyokan, Selasa (1/3/2022). Foto: Istimewa

WELFARE.id-Usai diperiksa lebih dari tujuh jam dan ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya polisi menahan Azis Samual. Politikus senior Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Ketua Umum (Ketum) DPP KNPI Haris Pertama. 

"Benar. (Azis Samual) sudah ditahan mulai malam ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan, Rabu malam (2/3/2022).

Ia juga mengatakan Azis Samual ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya . Zulpan juga menyebutkan penahanan Azis Samual adalah subjektifitas penyidik.

Sementara itu sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. 

Hasil penyelidikan polisi dari alat bukti yang ada, maka penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Azis Samual sebagai tersangka pada Selasa malam (1/3/2022) usai yang bersangkutan diperiksa. 

"Kami semua menetapkan selesainya (pemeriksaan Azis Samual) sekitar jam 16.00 WIB. Kemudian kami gelar perkara. Hasilnya langsung kami gelar perkara kita menetapkan yang bersangkutan tersangka,” jelasnya juga. 

Selanjutnya, polisi menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Azis Samual. Selanjutnya, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap Azis Samual. Untuk penahanan, ujar Tubagus juga, terkait penahanan akan ditentukan seusai pemeriksaan sebagai tersangka.

Polisi juga masih menggali motif Azis Samual dalam kasus penganiayaan Haris Pertama. Pasalnya, dalam pemeriksaan Azis Samual tidak mengakui perbuatannya. Meski polisi memiliki dua alat bukti yang kuat. 

"Motif ini masih kita dalami. Karena sampai saat ini pun yang bersangkutan masih menolak, masih belum mengakui satu perbuatannya dan itu adalah hak tersangka," cetus juga perwira menengah Polri ini lagi. 

Tubagus mengatakan pihaknya akan menggali soal motif Azis Samual ini dengan alat bukti lain yang dimiliki penyidik. ”Untuk motif masih kita gali dengan berbagai macam alat bukti yang dimiliki oleh penyidik," tandasnya. (tim redaksi)


#penganiayaan
#ketumknpi
#dppknpi
#harispertama
#poldametrojaya
#azissamual
#direskrimum
#kombespoltubagusadehidayat

Tidak ada komentar