Breaking News

Politisi Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI

Politisi Golkar Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama. Foto: Antara

WELFARE id-Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menetapkan politisi Partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. 

Azis ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti sebagai pihak yang memerintahkan tersangka SS untuk menghabisi Haris.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Azis dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 kesatu Juncto Pasal 170 KUHP. Ia terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

''Hasil pemeriksaan menetapkan AS sebagai tersangka,'' ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022). Azis sebelumnya hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus pengeroyokan terhadap Haris. 

Pemeriksaan berlangsung sejak Selasa (1/3/2022) pagi hingga malam. Polisi menemukan dua alat bukti yang cukup. 

Kendati telah ditetapkan tersangka, Azis masih mengelak terlibat dalam kasus ini. Sehingga motif daripada kasus ini belum bisa terungkap dengan alasan masih didalami.  

Polisi telah amankan 6 tersangka 

Dalam perkara ini penyidik total telah mengamankan dan menetapkan enam orang tersangka. Tiga tersangka berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang daripada 1x24 jam. 

Pelaku yakni MS, JT, dam SN. Ketiganya merupakan pria kelahiran Ambon yang berprofesi sebagai debt collector. Ada juga DPO (buronan) yang masih dikejar penyidik ada dua orang. 

Pertama inisial H dan I. Zulpan merincikan bahwa MS, JT, H, dan I merupakan eksekutor yang melakukan penganiayaan terhadap Haris. 

Sedangkan SS merupakan aktor yang memerintahkan keempat eksekutor untuk menganiaya Haris. "Barang bukti yang diamankan di antaranya baju korban, batu yang yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian para tersangka, dan kendaraam roda dua yang digunakan para tersangka," beber Zulpan. 

Tak lama setelah penangkapan ini, satu buronan dengan inisial I alias Irfan menyerahkan diri ke polisi. Selanjutnya disusul oleh tersangka Harfi yang juga menyerahkan diri pada Minggu (27/2/2022). (cr2)

#ketumknpidikeroyok
#harispertamadikeroyok
#azissamualjaditersangka
#polisitetapkantersangkabaru
#poldametrojaya
#politisipartaigolkar
#aksipremanisme

Tidak ada komentar