Breaking News

Kejagung Bakal Naikkan Status Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Pabrik BFC PT Krakatau Stell

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Dirut Inalum Orias Petrus Moedak, Dirut Krakatau Steel Silmy Karim, dan Dirut Pupuk Indonesia Bakir Pasaman saat menandatangani nota kesepahaman pemberantasan korupsi bersama KPK, Selasa (2/3/2021) lalu. Foto: Antara 

WELFARE.id-Kejaksaan Agung (Kejagung) membidik korupsi di salah satu BUMN bidang industri baja. Bahkan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) segara menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace (BFC) PT Krakatau Steel ke tahap penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

”Yang jelas kami sudah ke BPKP, semacam sudah ada kesepakatan clear akan naik ke penyidikan. Jadi kami sudah ada diskusi, sudah clear,” kata Supardi, Kamis (3/3/2022).

Saat ini, katanya juga, proses hukum terhadap perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga dalam waktu dekat akan ditingkatkan ke tahap penyidikan umum.

Sebelumnya dalam konferensi pers pada Kamis (24/2/2022) lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan pada awalnya proyek pembangunan pabrik blast furnace (BFC) tersebut dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI (asal Tiongkok) dan PT Krakatau Engineering sesuai hasil lelang tanggal 31 Maret 2011 dengan nilai kontrak setelah mengalami perubahan Rp6,92 triliun.

Kontrak tersebut telah dibayarkan ke pihak pemenang lelang senilai Rp5,3 triliun. Namun pekerjaan kemudian dihentikan pada tanggal 19 Desember 2019 padahal pekerjaan belum 100 persen.

Setelah dilakukan uji coba operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar. Selain itu, pekerjaan pembangunan pabrik itu sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi.

PT Karakatau Steel membangun Pabrik Blast Furnace (BFC) dengan menggunakan bahan bakar batubara agar biaya produksi lebih murah. Tapi proyek tersebut menggunakan bahan bakar gas sehingga memerlukan biaya yang lebih mahal.

Menurut Supardi juga, pabrik peleburan tersebut tidak bisa dioperasikan karena akan mengeluarkan biaya tinggi.
”Tidak bisa beroperasi, kalau dipakai high cost tidak bisa bersaing,” cetusnya. (tim redaksi)


#korupsi
#kejagung
#jampidsus
#direkturpenyidikan 
#supardi
#ptkrakatausteel
#pabrikbaja
#bpkp

Tidak ada komentar