Jakarta PPKM Level 3, Berikut Aturan Terkini di Kepgub Anies Baswedan
WELFARE.id-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jakarta kini berada di level 3. PPKM di DKI Jakarta ini berlaku selama sepekan, yakni mulai 1 hingga 7 Maret 2022 mendatang.
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 13 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, Gubernur DKI Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur Nomor 179 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3 COVID-19.
''Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 COVID-19 selama 7 hari terhitung sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 7 Maret 2022,'' demikian bunyi Kepgub dikutip, Kamis (3/3/2022).
Lalu apa saja isi Kepgub PPKM Jakarta Maret 2022 ini?
Dalam Kepgub Nomor 179 Tahun 2022, terdapat sejumlah pembatasan di masa PPKM level 3 DKI Jakarta, berikut ketentuan aturannya:
• Kegiatan perkantoran non esensial dibolehkan work from office (WFO) dengan kapasitas 50 persen bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
• Perhotelan non penanganan karantina:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang dibolehkan masuk
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar (ballroom) diizinkan buka namun penyediaan konsumsi disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib tunjukkan antigen (H-1) atau PCR (H-2).
• Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.
Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain), dibuka maksimal 50 persen dengan ketentuan:
- Wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak 6-12 tahun wajib menunjukkan vaksin minimal dosis pertama.
• Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan dibuka maksimal 50 persen dengan ketentuan:
- Wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk.
• Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan maksimal pengunjung 50 persen dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk.
• Kendaraan umum, angkutan massal, taksi dan kendaraan sewa/rental diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
• Resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 25 persen dan tidak mengadakan makan di tempat
Tempat ibadah diperbolehkan maksimal 50 persen.
Kepgub PPKM Jakarta Maret 2022: Pusat Perbelanjaan-Bioskop
• Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan:
-Wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak 6-12 tahun wajib menunjukkan vaksin minimal dosis pertama.
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas 50 persen dan wajib menunjukkan bukti vaksin lengkap khusus anak usia 6-12 tahun.
• Kegiatan makan dan minum diatur dengan ketentuan:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung makan 60 persen kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 60 persen dan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dengan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 25 persen, 1 meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
• Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.
• Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.
• Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
• Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak 6-12 tahun wajib menunjukkan vaksin minimal dosis pertama.
masuk
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen waktu makan maksimal 60 menit. (cr2)
#ppkmlevel3
#jakarta
#gubernurjakarta
#aniesbaswedan
#aturanbaru
#keputusangubernur
Tidak ada komentar