Breaking News

Jakarta PPKM Level 3, Berikut Aturan Terkini di Kepgub Anies Baswedan

Seorang pengunjung tengah mengakses aplikasi PeduliLindungi. Foto: Ilustrasi/ Antara

WELFARE.id-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jakarta kini berada di level 3.  PPKM di DKI Jakarta ini berlaku selama sepekan, yakni mulai 1 hingga 7 Maret 2022 mendatang. 

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 13 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, Gubernur DKI Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur Nomor 179 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3 COVID-19. 

''Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 COVID-19 selama 7 hari terhitung sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 7 Maret 2022,'' demikian bunyi Kepgub dikutip, Kamis (3/3/2022). 

Lalu apa saja isi Kepgub PPKM Jakarta Maret 2022 ini? 

Dalam Kepgub Nomor 179 Tahun 2022, terdapat sejumlah pembatasan di masa PPKM level 3 DKI Jakarta, berikut ketentuan aturannya: 

• Kegiatan perkantoran non esensial dibolehkan work from office (WFO) dengan kapasitas 50 persen bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

• Perhotelan non penanganan karantina:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang dibolehkan masuk

- Kapasitas maksimal 50 persen

- Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar (ballroom) diizinkan buka namun penyediaan konsumsi disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan

- Anak usia di bawah 12 tahun wajib tunjukkan antigen (H-1) atau PCR (H-2). 

• Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.

Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain), dibuka maksimal 50 persen dengan ketentuan:

- Wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk

- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak 6-12 tahun wajib menunjukkan vaksin minimal dosis pertama. 

• Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan dibuka maksimal 50 persen dengan ketentuan:

- Wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk. 

• Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan maksimal pengunjung 50 persen dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk. 

• Kendaraan umum, angkutan massal, taksi dan kendaraan sewa/rental diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. 

• Resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 25 persen dan tidak mengadakan makan di tempat

Tempat ibadah diperbolehkan maksimal 50 persen. 

Kepgub PPKM Jakarta Maret 2022: Pusat Perbelanjaan-Bioskop 

• Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan:

-Wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk

- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak 6-12 tahun wajib menunjukkan vaksin minimal dosis pertama.

- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas 50 persen dan wajib menunjukkan bukti vaksin lengkap khusus anak usia 6-12 tahun. 

• Kegiatan makan dan minum diatur dengan ketentuan:

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung makan 60 persen kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

- Restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 60 persen dan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

- Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dengan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 25 persen, 1 meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi 

• Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen. 

• Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat. 

• Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. 

• Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan: 

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk

- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak 6-12 tahun wajib menunjukkan vaksin minimal dosis pertama.
masuk

- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen waktu makan maksimal 60 menit. (cr2)

#ppkmlevel3
#jakarta
#gubernurjakarta
#aniesbaswedan
#aturanbaru
#keputusangubernur

Tidak ada komentar