Breaking News

Indra Kenz Diduga Tutupi Dalang Penipuan Binomo, Dirtipideksus: Kami Bidik Affiliator Lain!

Indra Kenz yang kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi Binomo. Foto: instagram @indrakenz.

WELFARE.id-Polisi terus menyelidiki kasus dugaan investasi bodong Binomo yang merugikan banyak investor. Terbaru, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) yang menyelidiki kasus itu mengindikasikan bahwa tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menutup-nutupi dalang aplikasi investasi tak berizin tersebut. 

”Si Indra Kenz itu, dia mengatakan dia tidak kenal (pemilik aplikasi Binomo). Dia menutupi,” terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat konferensi pers pengungkapan sindikat uang palsu kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Menurutnya juga, penyidik meyakini bahwa Indra Kenz memiliki keterkaitan dengan aplikasi bodong tersebut. Sehingga, ujarnya juga, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. 

Indra, kata dia lagi, berhak untuk diam selama proses penyidikan. Namun, kepolisian bakal melakukan pelacakan informasi lebih lanjut terkait kasus yang menjerat salah satu crazy rich tersebut.

"Bagaimana dia (Indra Kenz) bisa terima uang kalau dia tidak tahu. Memang uang dari langit hingga dia bisa kaya gitu," cetusnya juga. "Tunggu waktu lah kami akan ungkap itu, kan hak tersangka untuk diam, itu haknya loh, enggak boleh kita maksa," cetusnya juga. 

Selain Indra Kenz, penyidik Bareskrim juga tengah membidik affiliator Binomo lainnya. Salah satunya ialah affiliator berinisial DS. "(Yang pernah diperiksa) DS," ujar Whisnu lagi.

Whisnu juga menjelaskan bahwa penyidik juga tengah mendalami dua affiliator lain terkait Binomo. Saat ini, kata dia, proses pendalaman dua orang itu masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

"Saya juga ada pengembangan untuk tersangka affiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami. Ya di kita mungkin ada 2 lagi, dari keterangan saksi ya," tandas Whisnu lagi. 

Jenderal bintang satu ini juga menjelaskan bahwa penyidik memerlukan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan salah satu pihak untuk menjadi tersangka dalam kasus itu.

Sebelumnya, Wardaniman pengacara Indra Kenz menyebutkan bahwa kliennya tak mengenal pimpinan dari perusahaan platform binary option tersebut. Bahkan, tidak mengetahui letak kantor dari perusahaan investasi yang tidak berizin tersebut. 

Menurutnya juga, kliennya hanya berperan sebagai user atau pengguna dari platform binary option tersebut. Kemudian, ujarnya juga, Indra Kenz memasarkan Binomo lantaran merasa ke depannya aplikasi tersebut bakal segera teregulasi.

"Sebagai user saja sebenarnya, dia tidak ada perjanjian afiliasi kepada platform Binomo. (Keuntungan) Itu biar penyidik lah yang berkaitan hal itu," kata Wardaniman.

Untuk diketahui, kepolisian menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam pada Kamis (24/2/2022) lalu. Indra telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.

Kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim beberapa waktu lalu. Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui media social (medsos).

Dalam konten di YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia. Ternyata aplikasi itu hingga kini belum mendapatkan izin dari pemerintah. (tim redaksi)


#polri
#bareskrim
#aplikasibinomo
#indra kesumaaliasindrakenz
#penipuaninvestasi
#dirtipideksus 
#brigjenpolwhisnuhermawan

Tidak ada komentar