Breaking News

Ditolak Kejati NTT Tiga Kali, Kasus Randy Badjideh Kembali Mengambang

Randy Badjideh tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Foto: Istimewa

WELFARE.id-Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang dengan tersangka Randy Badjideh untuk kali ketiga ditolak Kejati NTT. Polda NTT mengaku sudah memenuhi semua persyaratan jaksa.

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, berkas Randy Badjideh dikembalikan ke penyidik Polda NTT pada 25 Februari 2022. "Berkas Penkase dikembalikan ke penyidik lagi pada 25 Februari 2022," kata Abdul Hakim, Selasa (1/3/2022).

Menurutnya, status berkas perkara Randy saat ini masih P19 alias belum lengkap. Sebelumnya, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Setyo Budiyanto menyebut, pihaknya hingga kini masih terus mengumpulkan sejumlah bukti untuk melengkapi berkas kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe di Kota Kupang. 

Kasus ini menyita perhatian anggota Komisi III DPR Benny K Harman lantaran ditengarai ada pihak yang bermain di belakangnya. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT sebelumnya sempat mengembalikan berkas perkara terdakwa Randy Badjideh pelaku pembunuhan ibu dan anak ke penyidik Polda NTT karena belum lengkap atau masih dinyatakan P19 pada Rabu (9/2/2022) lalu.

Sebelumnya, pada 7 Januari 2022, Kejati NTT mengembalikan berkas perkara terdakwa Randy Badjideh ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. "Saat ini masih dalam proses tahap satu ke Kejaksaan Tinggi. 

Mungkin di luar secara formil ada yang sifatnya koordinasi itu biasa kami lakukan untuk melengkapi. Saya yakin pihak kejaksaan akan segera mengambil keputusan, apapun keputusannya itu merupakan kewenangan dari jaksa peneliti berkas," ujar Setyo kepada wartawan, Jumat (10/2/2022) lalu.

Setyo berharap, agar kasus pembunuhan ibu dan anak itu bisa segera dinyatakan lengkap oleh Kejati NTT atau P21. "Harapan kami, sebagaimana P19 kemarin tentu ada petunjuk ada diskusi dan sebagainya kami terima masukan sepanjang itu memang belum kami lakukan akan kami lakukan dan penuhi. 

Sampai mungkin nanti proses pengembalian lagi dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti berkas perkara," ujar dia.

Ia berharap, masyarakat bersabar sebab penyidik akan segera melengkapi berkas perkara. Sehingga nanti dinyatakan P21 maka akan segera disidangkan di pengadilan.

"Proses persidangan itu akan menguji proses penyidikan yang sudah dilakukan dan akan terbuka bagi semua orang," ulasnya. Kapolda juga meminta kelompok yang merasa proses penyidikan kurang lengkap dan penanganannya masih setengah-setengah dan lainnya, bersabar hingga nanti bisa dibuktikan di persidangan nanti.

"Harapan saya, pada saat nanti dilimpahkan ke pengadilan, proses pemeriksaan di persidangan itu menjadi terbuka semuanya. Silahkan masyarakat melihatnya, nanti semuanya akan terungkap di persidangan. Apa yang sudah dilakukan selama ini akan terungkap semua di persidangan," ulasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Benny K Harman meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengambil alih ini. Benny menuding Polda NTT sangat lamban memproses kasus yang sudah berjalan empat bulan ini dengan berbagai kejanggalan yang ada.

"Saya didesak-desak Pak Kapolri oleh masyarakat NTT yang pada saat ini lagi fokus pada masalah pembunuhan seorang ibu dan anak yang oleh mereka dipandang penanganan hukumnya tidak adil. 

Penanganan hukumnya tersendat-sendat, penanganan hukumnya ditengarai penuh dengan rekayasa," kata Benny dalam rapat kerja Komisi III DPR dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, di Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022) lalu.

Astri Manafe (30) dan anaknya yang masih berusia 1 tahun ditemukan tewas dalam sebuah kantong plastik hitam di sebuah proyek SPAM di Kota Kupang pada akhir Oktober 2021 lalu. Korban merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Ia mengatakan, Polda NTT menetapkan Randy Badjideh sebagai pelaku tunggal. Padahal ditengarai pelakunya tidak tunggal. 

Randy sendiri merupakan ayah biologis dari Lael. Meski sempat menjalin hubungan asmara saat remaja, Randy dan Astri diduga merupakan pasangan selingkuh. 

Randy diketahui telah menikah dengan seorang perempuan bernama Ira Ua. Benny melanjutkan, berdasarkan bukti-bukti yang didapat dari tim pencari fakta di Kota Kupang, ditemukan fakta bahwa pelaku tidak tunggal. 

Apalagi, Randy tiba-tiba datang ke Polda NTT dan mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Kejanggalan lainnya, Randy yang ditengarai sebagai pelaku mengaku bahwa dia yang membunuh si Astri dengan cara mencekik. Berdasarkan pengakuan Randy saat rekonstruksi perkara beberapa waktu lalu, Astri juga membunuh anaknya, juga dengan cara mencekik. 

Padahal, kata Benny, menurut hasil otopsi, ditemukan ada benda tumpul yang menyebabkan memar dan sebagainya. "Jadi ada kejanggalan-kejanggalan. Atas nama masyarakat NTT, mohon kebijakan Pak Kapolri jika berkenan ambil alih kasus ini. Demi keadilan yang seadil-adilnya," harapnya kala itu. (tim redaksi)

#pembunuhanibudananakdintt
#tersangkarandybadjideh
#perkaraditolakkejatiduakali
#kupangntt
#kejaksaantinggi
#kapolrilistyosigitprabowo
#poldantt

Tidak ada komentar