Breaking News

Demo Berdarah di Parimo, Oknum Polisi Penembak Pengunjuk Rasa Diperiksa Internal

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombespol Didik Supranoto saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Antara 

WELFARE.id-Penembakan terhadap pengunjuk rasa yang menolak tambang yang menewaskan seorang warga di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terus didalami kepolisian setempat. 

Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memeriksa oknum anggotanya berinisial Bripka H secara internal terkait dugaan penembakan tersebut. 

Kabid Humas Polda Sulteng Kombespol Didik Supranoto mengatakan oknum polisi berinisial Bripka H menjalani pemeriksaan secara paralel, baik pemeriksaan pidana maupun pemeriksaan internal antara disiplin atau etik.

"Ada proses pidana seperti yang saya sampaikan Pasal 359 (KHUP), kemudian nanti juga secara internal akan kita lakukan pemeriksaan baik itu kode etik atau disiplin,” terangnya kepada wartawan, Kamis (3/3/2022).  

Ia juga mengatakan nanti setelah sidang baru diketahui hukuman apa yang akan diterapkan kepada bintara polisi tersebut. ”Apakah PTDH atau yang lainnya, jadi dua-duanya berjalan pidana dan kode etiknya berjalan," kata Didik juga. 

Tapi pastinya, Bripka H akan dijerat Pasal 359 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Didik juga menjelaskan secara fakta lapangan maupun pembuktian secara ilmiah pada forensik senjata api tersebut merupakan milik dari oknum polisi Bripka H.

Didik juga berjanji pihaknya bertindak secara profesional dalam menangani anggota kepolisian yang bersalah, dan melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan Kapolri.

”Identik dengan anak peluru atau proyektil pembanding yang ditembakkan dari senjata api organik jenis pistol HS-9 dengan nomor seri H239748 atas nama pemegang Bripka H Bintara Polres Parigi Moutong," cetusnya juga.

Didik juga mengatakan sampai dengan saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah memeriksa 14 orang saksi termasuk tersangka Bripka H serta mengamankan barang bukti berupa 1 buah butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar kaos warna biru dongker dan 3 buah selongsong peluru.

"Status perkara tersebut sejauh ini penyidik sudah meningkatkan ke tahap penyidikan sejak  18 Februari 2022 karena dari hasil penyelidikan telah ditemukan adanya peristiwa pidana," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya aksi unjuk rasa dilakukan masyarakat dengan tuntutan mencabut izin tambang emas milik PT Trio Kencana. Massa aksi kemudian melakukan pemblokiran jalan Trans Sulawesi.

Aksi pendemo itu dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas dan dilakukan pembubaran oleh pihak kepolisian. Dalam pembubaran tersebut, seorang warga Desa Tada bernama Erfaldi alias Aldi tertembak dari arah belakang dan meninggal dunia. (tim redaksi)



#kabupatenparigimoutong

#sulawesitengah

#poldasulteng

#aksidemonstrasi

#penembakan

#kabidhumas

#kombespoldidiksupranoto

Tidak ada komentar